I. HAKIKAT PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

 

Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun system , membangun manusi dan membangun budaya. 

Membangun  dan  mengimplementasikan  program  reformasi  birokrasi secara  baik  sehingga  menumbuh-kembangkan  budaya  kerja  birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L.  Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja K/L sebagai Unit Menuju WBK-BBM.

 

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM PERMENPAN  

1. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari  Korupsi,Kolusi  dan Nepotisme;  
2. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
3. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi
4. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. UU 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik
6. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
7. Perpres 54 / 2010 dan perubahannnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
9. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
10. Permen PAN dan RB 14   / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan 
Reformasi Birokrasi

 

Dasar Hukum tentang ZI WBK/WBBM

1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2021-2014
3. PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
4. PAN-RB Nomor 10 TAHUN 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

II. DEFINISI

 

1. Zona Integritas

Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik.

2. Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program dalam:  manajemen perubahan, Penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

 

Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. 

 

III. TAHAPAN-TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

 

Tahapan WBK sebagai berikut

 

SYARAT MINIMAL UNIT KERJA MEMENUHI KATEGORI WBK/WBBM

 

1. INDIKATOR PENGUNGKIT (60)

Proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dibagi dalam 6 area perubahan yaitu :

 

a. Program kerja Manajemen Perubahan:

Manajemen Perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Target yang akan dicapai:

1. Meningkatkan komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM
2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang disesuaikan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM
3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Indikator Manajemen Perubahan :

Menyusun Tim WBK
Menyusun dokumen rencana pembanguna/ program kerja wbk
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kerja wbk
Melakukan perubahan pola pikir (Mind set) dan budaya kerja

 

b. Program Kerja Penataan Tatalaksana:

Penataan  tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedurvkerja yang jelas, efektif efisien, dan teratur pada Zona Integritas.

Target yang akan dicapai :

Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM 
Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerimntahan di Zona integritas Menuju WBK/WBBM

Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Indikator Penataan Tata Laksana:

Menyusun SOP Kegiatan Utama
Menerapkan E-Office (Kantor Elektronik)
Menerapkan keterbukaan informasi Publik

 

c. Program Kerja Penataan Sistem Manajemen SDM:

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkat profesionalisme SDM  pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Target yang akan dicapai :

a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;  
b. Meningktanya transparasi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM.  
c. Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM 
d. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 
e. Meningkatnya profesionalisme SDM 

Indikator program kerja Penataan Sistem Manajemen SDM:

Perencanaan kebutuhan pegawai
Pola mutasi internal
Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
Penetapan kinerja individu
Penegakan disiplin/kode etik

 

d. Program Kerja Penguatan Akuntabilitas

Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja 

Target yang akan dicapai: Meningkatkan akuntabilitas kinerja

Indikator :

Keterlibatan pimpinan
Pengelolaan akuntabilitas kinerja/Renstra, IKU

 

e. Program Kerja Penguatan Pengawasan:

Tujuannya untuk Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan APBN dan PNBP
2. Meningkatnya efektifitas pengelolaan keuangan Negara
3. Meningkatnya stastus opini BPK terhadap pengelolaan Keuangan
4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masing-masing unit

Indikator :

Mengendalikan gratifikasi
Penerapan SPIP
Mengelola pengaduan masyarakat
Merancang penerapan whistle Blower System
Penanganan benturan kepentingan

 

f. Program Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masingmasing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

a. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah,lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
b. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggarakan pelayanan public

Indikator:

Menyusun dan menetapkan Standar Layanan
Menerapkan budaya pelayanan prima
Penilaian kepuasan layanan

 

2. INDIKATOR HASIL (40)

a. Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (20) 

Nilai persepsi korupsi ( survey eksternal ) (15) 
Presentase penyelesaian TLHP (5)

b. Pelayananm Publik yang Berkualitas (20)

 

Demikian rancangan kerja pembangunan Zona Integritas LLP-KUKM kami susun sebagai acuan dalam menjalankan pembangunan Zona Integritas dalam lingkup Lembaga Layanan Pemasaran – KUKM, Kementerian Koperasi dan UKM.